Kamis, 19 November 2009

MONEY GAME BERMUNCULAN

Departmen Perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, diantaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL). “Depdag tidak menolerir praktik money game yang bekedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing/MLM).
MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan meraka dan dari jaringan di bawahnya.
Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor. Misalnya, anggota yang menyetor uang Rp. 2.500.000 kemudian diberikan produk seharga Rp. 200.000 jika anggota itu berhasil menjual satu produk, maka diberikan bonus Rp. 500.000.
Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terakhir akan mengalami kerugian. Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut.
Di samping itu Depdag juga berkonsultasi dengan asosiasi MLM jika ada permohonan izin yang dicurigai diminta oleh bisnis money game yang berkedok MLM. Taringan menjelaskan pihaknya tidak dapat melakukan tindakan atas praktik money game yang beroperasi di Indonesia, karena usaha mereka bukan tercakup dalam usaha yang diatur Depdag, atau bahkan dilarang oleh pemerintah.

Diskusi
1. Setujuhkah anda dengan bisnis money game diatas. Uraikan argument anda
2. Evaluasilah argument pihak yang terkait dengan bisnis ini
3. Evaluasilah mengapa bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia
4. Haruskah bisnis ini dilarang. Jelaskan argument anda dari sudut pandang “bisnis sebagai profesi yang luhur”
5. Bagaiman pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis”)
Jawab
1. Tidak, karena yang mendapat keuntungan hanya yang bergabung di awal pendirian saja..
2. Seharusnya pemerintah bertindak dan melarang bisnis money game karena bisnis ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja.
3. Karena pemerintah tidak melarang dan membuat peraturan tentang bisnis money game, dan masyarakat Indonesia yang mudah terayu oleh bisnis money game yang dapat memberikan untung tanpa bersusah payah.
4. Ya, Karena bisnis ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sesungguhnya prinsip “bisnis sebagai profesi yang luhur” ialah bisnis yang dapat menguntungkan berbagi pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.
5. Seseunghnya “what is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis”) tetapi (Jika tidak melanggar hokum belem tetu etis) karena “Etika bisnis tidak hanya dilihat dari hukum tapi juga dari norma-norma yang berlaku di lingkungan tersebut.(norma kemanusiaan, budaya, agama, dll)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar